JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening memberi tanggapan terkait kemungkinan diberlakukan jemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya perihal dugaan kasus korupsi.
Stefanus menyebut pihaknya bersama KPK telah berkomunikasi terkait kondisi Lukas Enembe dan mengetahui bahwa kondisi kliennya saat ini masih sakit.
"Saya kira narasi ini dikembangkan di luar penyidikan. KPK menghargai dugaan asas tak bersalah. Yang kedua apa yang bisa dilalui jika memeriksa orang sakit. Tidak ada itu narasi yang dikeluarkan dari penyidikan upaya penjemputan paksa." Kata Stefanus saat jumpa pers di Jakarta, Senin (26/9).
Baca Juga Kuasa Hukum Lukas Enembe Sebut Kliennya Tidak Takut Diperiksa KPK, Hanya Sedang Sakit di https://www.kompas.tv/article/332288/kuasa-hukum-lukas-enembe-sebut-kliennya-tidak-takut-diperiksa-kpk-hanya-sedang-sakit
Kemudian ia pun menilai KPK begitu menghargai dugaan asas tak bersalah dan meminta agar tidak berspekulasi di luar dari penyidikan.
"Ini sengaja dimainkan untuk merusak tanah Papua. Beliau bersedia untuk dimintai keterangan dan bagaimana atau kapan bapak siap, bisa bawa pak Lukas ke sini atau kita ke sana. Tidak ada niat pak Gubernur lari. Bapak tidak bisa keluar. Saya kira harus terkonfirmasi semua." Pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak komisi anti rasuah itu untuk melakukan tindak penjemputan paksa jika Lukas Enembe kembali tidak hadir di pemanggilan kedua.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/332302/tanggapan-kuasa-hukum-soal-kemungkinan-lukas-enembe-dijemput-paksa-kpk