PADANG, KOMPAS.TV - Awasi peredaran obat yang diduga pemicu gagal ginjal anak, polisi sidak ke sejumlah apotek dan toko obat di Kota Padang, Sumatera Barat.
Sidak dilaksanakan di pusat penjualan obat yang ada di kawasan Terandam, Padang Selatan.
Hasilnya, petugas menemukan masih banyak apotek dan toko obat yang memiliki jenis obat yang dilarang edar untuk sementara waktu oleh Kemenkes.
Polisi lalu meminta kepada pemilik apotek dan toko obat untuk tidak menjual obat tersebut sementara waktu.
Baca Juga Bayi 11 Bulan Berhasil Sembuh dari Gagal GInjal Akut di https://www.kompas.tv/article/340963/bayi-11-bulan-berhasil-sembuh-dari-gagal-ginjal-akut
Petugas kepolisian melakukan sidak di sejumlah apotek kawasan Gianyar, Bali setelah adanya intruksi dari Kementerian Kesehatan, untuk sementara tidak menjual atau meresepkan obat sirop.
Dalam sidak, polisi mendata dan membawa 5 obat sirop mengadung etilen glikol di apotek.
Pasca ditariknya sejumlah obat sirup dari peredaran oleh BPOM.
Wali Kota Depok telah memberikan instruksi pada rumah sakit yang ada di Kota Depok, cara memberi obat penurun panas pada anak tanpa menggunakan obat yang dilarang BPOM.
Sejumlah apotek di Kota Depok juga sudah tidak menjual obat sirop yang dilarang BPOM.
Langkah pemerintah sudah tepat, melalui Kementerian Kesehatan mengumumkan sejumlah merek obat yang diduga mengandung zat pemicu gagal ginjal pada anak.
Perlu ada investigasi lanjutan BPOM soal itu.
Terkait dengan obat gagal ginjal akut, fomepizole, Kemenkes mengatakan uji coba obat telah dilakukan di RSCM terhadap pasien gagal ginjal akut dan menunjukkan hasil yang positif.
Pemerintah nantinya akan memesan sebanyak 200 ribu vial obat fomepizole.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340981/polisi-sidak-obat-sirop-di-apotek-hingga-kemenkes-sebut-obat-fomepizole-bisa-atasi-gagal-ginjal-akut