JAKARTA, KOMPAS.TV - Cemaran etilen dan dietilen glikol pada obat masih menjadi sorotan.
Berdasarkan penjelasan Pakar Toksikologi Zat Kimia, dua zat ini mengandung racun yang dapat menyebabkan gagal ginjal.
Merujuk pada buku standar obat yang dikeluarkan oleh badan resmi pemerintah atau Farmakope dua zat cemaran obat sirop belum termasuk di dalamnya.
Terkait kasus yang telah merenggut ratusan jiwa, kementerian terkait memasukan EG dan DEG kedalam larangan terbatas dan diatur importasinya.
Hal ini untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal dan untuk melindungi masyarakat.
Dalam penyelidikan cemaran EG dan DEG, polisi telah menetapkan 4 perusahaan farmasi sebagai tersangka.
Yakni PT Afi Farma, CV Chemical Samudera, PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Indutries.
Baca Juga Ditetapkan Tersangka Cemaran Obat Sirop, Bos CV Samudera Chemical Mangkir dari Panggilan Polisi di https://www.kompas.tv/article/352695/ditetapkan-tersangka-cemaran-obat-sirop-bos-cv-samudera-chemical-mangkir-dari-panggilan-polisi
BPOM telah memerbitkan pedoman cara pembuatan obat yang baik untuk diterapkan di industri farmasi.namun pada kenyataannya 25 persen dari industri farmasi belum menerapakan dengan baik.
Kementerian Kesehatan menegaskan ada beberapa produsen yang tidak menerapakan CPOB yang tentunya berdampak buruk pada konsumen.
Meski beberapa perusahaan farmasi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Komunitas Konsumen Indonesia turut melayangkan gugatan kepada BPOM, di PTUN karena dinilai melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak menjalankan tugas dan fungsinya.
Terkait izin edar obat, Kementerian Perindustrian menyatakan telah berkomunikasi dengan BPOM dan telah membentuk tim pengawas terkait pendataan surat izin edar dan peredaran obat-obatan di Indonesia.
Terkait hal ini, masyarakat yang dirugikan bisa mengajukan gugatan kepada produsen farmasi dan juga BPOM melalui class action, dan juga dapat melapor ke posko aduan yang dibuat oleh YLBHI.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/353973/cemaran-eg-dan-deg-pada-obat-sirop-kemenkes-produsen-obat-tidak-menerapkan-cpob