JAKARTA, KOMPAS.TV Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, resmi ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Polda Metro Jaya untuk penyelidikan kasus jual beli narkoba yang menjerat namanya.
Senin (24/10) malam, Irjen Teddy Minahasa dipindahkan dari penahanan di tempat khusus divisi Propam Polri ke Rutan Polda Metro Jaya.
Teddy langsung dibawa ke gedung direktorat narkoba diperiksa sejauh mana keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Baca Juga Anak Buah Irjen Teddy Ajukan Justice Collaborator, Pengacara: Mereka Ingin Membuka Kasus di https://www.kompas.tv/article/341275/anak-buah-irjen-teddy-ajukan-justice-collaborator-pengacara-mereka-ingin-membuka-kasus
Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum yang baru ditunjuk Teddy Minahasa mennggantikan Henry Yoso Diningrat menyebut, kliennya menyisihkan barang bukti 5 kilogram sabu untuk umpan operasi penangkapan lanjutan. Namun ternyata sebagian barang bukti telah terjual.
Guna penyelidikan, Teddy Minahasa akan ditahan selama 20 hari ke depan di Polda Metro Jaya.
Sementara itu 3 tersangka lain AKBP Dody Prawiranegara Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'rif , berencana mengajukan sebagai penguak fakta atau justice collaborator.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341655/eks-kapolda-sumbar-irjen-teddy-minahasa-ditahan-di-rutan-polda-metro-jaya