KOMPAS.TV- Jaksa Penuntut Umum atau (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak eksepsi Teddy Minahasa.
Sebelumnya, Teddy Minahasa didakwa terkait kasus narkoba saat menjadi Kapolda Sumatera Barat.
Baca Juga Jaksa Ungkap Alasan Teddy Minahasa Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat di https://www.kompas.tv/article/375554/jaksa-ungkap-alasan-teddy-minahasa-diadili-di-pengadilan-negeri-jakarta-barat
Selain meminta menolak eksepsi JPU juga meminta menetapkan perkara Teddy Minahasa dilanjutkan ke pokok perkara.
Bahkan, JPU juga meminta menolak nota keberatan tim penasehat hukum pada sidang putusan sela pada Kamis (09/02/23) besok.
Menurut JPU, dakwaan yang sudah disusun sudah cermat, dan sesuai dengan ketentuan pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/375682/jaksa-minta-hakim-tolak-eksepsi-eks-kapolda-sumbar-teddy-minahasa-terkait-kasus-narkoba