JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan Brigjen Hendra Kurniawan dipecat tidak hormat dari keanggotaan Polri, Senin (31/10/2022).
"dari kelima hakim komisi sidang kode etik memutuskan tiga hal yang pertama terbukti bahwa perbuatan yang bersangkutan adalah perbuatan tercela, sanksi kedua adalah yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus selama 29 hari dan itu sudah dilakukan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, pada Senin (31/10/2022).
"yang ketiga keputusan dari sidang komisi kode etik yang bersangkutan di PTDH, diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas kepolisian," tambahnya.
Baca Juga Sidang Etik Anak Buah Sambo Brigjen Hendra Kurniawan Hari Ini Berlangsung Tertutup di https://www.kompas.tv/article/343539/sidang-etik-anak-buah-sambo-brigjen-hendra-kurniawan-hari-ini-berlangsung-tertutup
Sidang komisi kode etik terhadap Hendra Kurniawan dilaksanakan pada Senin (31/10/2022) pagi, sekira pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.15 WIB sore.
"menyampaikan bahwa tadi pagi sekitar jam 8 sampai dengan 17.15 sudah dilaksanakan sidang HK," ujar Dedi.
Sidang etik dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Video Editor: Bara Bima
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343567/tok-brigjen-hendra-kurniawan-resmi-dipecat-tidak-hormat-dari-polri