JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang komisi kode etik memecat Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Hendra Kurniawan diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan putusan sidang komisi kode etik polri, pada Senin (31/10/2022) siang.
Selain pemecatan, Hendra dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam perintangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Baca Juga [TOP 3 NEWS] Sambo dan Putri Minta Maaf, Ibunda Yosua Minta Sambo Tobat, Hakim Tegur Febri Diansyah di https://www.kompas.tv/article/343982/top-3-news-sambo-dan-putri-minta-maaf-ibunda-yosua-minta-sambo-tobat-hakim-tegur-febri-diansyah
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Yuk, subscribe channel youtube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343983/resmi-brigjen-hendra-dipecat-tak-hormat-dari-anggota-polri