JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal penggabungan sidang pemeriksaan saksi, terdakwa Richard Eliezer, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, atau LPSK berpendapat seharusnya terdapat pemisahan sidang untuk terdakwa Eliezer dengan terdakwa lain.
Baca Juga LPSK Menyayangkan Rencana Penggabungan Sidang Eliezer, akan Berkoordinasi dengan PN Jakarta Selatan di https://www.kompas.tv/article/345293/lpsk-menyayangkan-rencana-penggabungan-sidang-eliezer-akan-berkoordinasi-dengan-pn-jakarta-selatan
Pasalnya, Eliezer merupakan justice collaborator atau penguak fakta dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Tetapi, LPSK menyerahkan kewenangan rencana penggabungan sidang pemeriksaan saksi, 3 terdakwa kepada majelis hakim.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/345329/sidang-eliezer-digabung-dengan-2-terdakwa-lain-ketua-lpsk-kami-sebenarnya-menyayangkan-hal-ini