SUKABUMI, KOMPAS.TV - Seorang pria lanjut usia, yang berprofesi sebagai pedagang cilok berinisial H, alias Abah, Warga Kampung Cikembang, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian Polres Sukabumi, karena telah mencabuli 10 orang anak dibawah umur. Modus pelaku melakukan aksinya tersebut dengan cara berpura-pura mencari kutu dikepala korban, yang pada akhirnya korban dilecehkan hingga ada yang disetubuhi .
Kejahatan ini terungkap, saat warga melaporkan kejahatan korban ke Polsek Caringin. Aksi tidak terpujinyapun dilakukan dari tahun 2020 lalu. Pelaku mengaku tidak kuat menahan hawa nafsunya, saat pelaku melihat para korban bermain disekitar rumahnya. Demi menjaga keamanan pelakupun dibawa ke polres sukabumi , dan kasusnya dilimpahkan ke unit ppa polres sukabumi .
Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa hasil visum, identitas dan pakaian koran. Pelaku terancam pasal berlapis mengenai Undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman kurungan paling berat 20 tahun penjara.