JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria juga menghadirkan saksi Anggota Biro Paminal Divisi Propam Polri, Agus Saripul Hidayat.
Dalam kesaksiannya, Agus Saripul Hidayat membeberkan sejumlah kejanggalan pasca-pembunuhan Brigadir Yosua.
Di antaranya penolakan dari pihak keluarga di Jambi terhadap jenazah yang dibawa Hendra Kurniawan serta kurangnya barang bukti proyektil peluru di lokasi kejadian, hingga CCTV yang rusak.
Sementara itu, saksi lainnya yang juga anggota Biro Paminal Divisi Propam Polri Radite Hernawa mengungkapkan Biro Paminal tidak diperbolehkan mengambil atau mengubah barang bukti suatu tindak pidana.
Padahal dalam dakwaan, Hendra disebut menyuruh anak buahnya mengambil CCTV di Kompleks Duren Tiga.
Sebelumnya saat diperiksa penyidik, Radite menyebut Hendra Kurniawan melanggar aturan karena tidak ada surat perintah penyelidikan untuk kasus pembunuhan Yosua.
Namun di sidang, Kuasa Hukum Hendra memperlihatkan bukti adanya surat perintah penyidikan.
Saksi Radite akhirnya mencabut keterangan di BAP.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/354504/saksi-akhirnya-bongkar-hal-janggal-penyilidikan-paminal-di-pembunuhan-brigadir-yosua