JAKARTA ,KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak eksepsi atau nota pembelaan Teddy Minahasa dalam kasus narkoba.
Pengacara Teddy Minahasa, Hotman Paris, memahami bahwa perkara Teddy Minahasa merupakan hal yang sensitif.
"Kita bisa memahami bahwa ini adalah perkara yang sensitif, yaitu perkara narkoba, sudah tentu tekanan publiknya sangat besar," ujar Hotman Paris seusai persidangan di PN Jakbar, Kamis (9/2/2023).
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/376848/hotman-paris-hormati-putusan-hakim-tolak-eksepsi-teddy-minahasa-kalau-dikabulkan-bisa-gaduh