BENGKULU, KOMPAS.TV - Pemuda berinisial G-P 27 tahun hanya pasrah saat dibawa ke Mapolsek Kampung Melayu, Kota Bengkulu. Ia ditangkap setelah dilaporkan dengan sangkaan pencurian uang di tempatnya bekerja.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku nekat mencuri uang perusahaan demi membayar utang pengobatan orang tuanya.
Pencurian uang 43 juta rupiah dilakukan pelaku saat bertugas di gudang perusahaan ritel. Agar aksinya tak diketahui, pelaku sempat mematikan kamera pengawas di area gudang.
Dari penangkapan, polisi mendapati uang hasil pencurian yang belum digunakan sebanyak 37 juta rupiah. Sedangkan uang 6 juta rupiah sudah digunakan untuk membayar utang.
Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
#bengkulu #pencurian
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/377221/curi-uang-untuk-bayar-utang-pengobatan-orang-tua