KEJAKSAAN AGUNG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menyatakan vonis terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Vonis 1 tahun 6 bulan untuk richard Eliezer sudah diketok oleh majelis hakim.
Atas putusan ini, Kejaksaan Agung menyebut tidak akan mengajukan banding.
Pernyataan keluarga Yosua yang telah memaafkan Eliezer menjadi pertimbangan utama kejaksaan agung tidak mengajukan banding.
Pasalnya jaksa merupakan representasi dari korban, negara dan masyarakat luas.
Selain itu, kejaksaan menganggap seluruh pertimbangan dari jaksa penuntut umum dalam proses persidangan telah digunakan oleh majelis hakim dalam putusannya.
Jampidum, Fadil Zumhana menyebut menghormati keputusan hakim yang dapat diterima masyarakat terhadap Eliezer.
Atas sikap kejaksaan agung dan kuasa hukum Eliezer yang sama- sama tidak mengajukan banding, maka vonis terhadap Richard Eliezer telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Meski putusan sidang telah inkrah, Eliezer masih harus menghadapi sidang di komisi kode etik untuk memastikan kelanjutan karirnya di polri.
Baca Juga Tak Terima dengan Vonis Hakim, Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di https://www.kompas.tv/article/379461/tak-terima-dengan-vonis-hakim-ferdy-sambo-cs-kompak-ajukan-banding-ke-pengadilan-tinggi-dki-jakarta
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/379462/kejaksaan-agung-tak-ajukan-banding-vonis-1-5-tahun-penjara-richard-eliezer