JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan atau TAMPAK, mengajukan permohonan pencabutan laporan dugaan pelanggaran etika Richard Eliezer.
Mereka berharap Eliezer bisa kembali menjadi anggota Polri.
Melalui permohonannya, TAMPAK menekankan peran Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
Baca Juga Pengamat Nilai Richard Eliezer Layak Kembali Jadi Polisi, Bagaimana Sikap Polri? di https://www.kompas.tv/article/380586/pengamat-nilai-richard-eliezer-layak-kembali-jadi-polisi-bagaimana-sikap-polri
Selain itu tampak menilai Eliezer telah menyesali perbuatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Hal ini menjadi alasan TAMPAK mencabut laporannya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/380643/tampak-cabut-laporan-dugaan-pelanggaran-etik-richard-eliezer