MAKASSAR, KOMPAS.TV - Setelah adanya larangan warga negara asing mengemudi kendaraan bermotor di Bali, kini Imigrasi Makassar juga akan menindak tegas setiap warga negara asing yang tidak memiliki izin mengemudi kendaraan bermotor.
Kantor Imigrasi Makassar bekerjasama dengan rudenim dan polisi akan menindak tegas setiap warga negara asing yang berkendara namun tidak memiliki izin.
Kantor Imigrasi kelas I TPI Makassar, berpedoman pada undang-undang lalulintas yang dimiliki kepolisian. Bagi warga negara asing yang tidak memiliki surat izin mengemudi dan juga tidak melengkapi diri dengan helm dan sebagainya, polisi berhak melakukan tindakan kepada warga negara asing., jika ditemukan adanya pelanggaran maka akan diberikan penindakan berupa deportasi.
#turisasing
#imigrasimakassar
#deportasi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/388484/imigrasi-makassar-akan-deportasi-wna-mengemudi-tanpa-izin