Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan 8.240 butir pil ekstasi dan 89,79 gram narkotika jenis sabu.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku inisial MF, FA dan YL.
Pemusnahan sabu dan ribuan butir pil ekstasi dengan cara di blender kemudian dicampur dengan cairan pembersih.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut diuji laboratorium untuk dipastikan keasliannya.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri Ronal Siagian mengatakan, pemusnahan
barang bukti ini dilakukan setelah adanya penetapan tersangka dan barang bukti tersebut benar-benar milik tersangka.
Kombes Jefri menambahkan, sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalah gunakan.
“Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan di persidangan serta uji labfor. Sementara lainnya di musnahkan,” terangnya, Rabu, 10 Mei 2023.
Kapolresta menyebut, seluruh narkotika yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil pengungkapan dari dua kasus berbeda dengan jumlah barang bukti sebanyak, 8.240 butir pil ekstasi serta 89,79 gram.
(RiauOnline)
#riauonline #pekanbaru #PemusnahanNarkotika
Jangan lupa subscribe, tinggalkan komentar dan share.
Music : Riau online x suwang projek
Tonton konten lainnya juga di YouTube Channel:
- Sisi Lain https://youtu.be/_TYOe2wDBl8
- Wamoi dan Riau https://youtu.be/roXyLa8aFLU
Jangan lupa subscribe yaa..
Follow Juga akun Sosial Media kami
https://www.facebook.com/RiauOnlin
https://twitter.com/red_riauonline
https://www.instagram.com/riauonline.co.id/?hl=id
https://www.tiktok.com/@riauonline1
https://s.helo-app.com/al/xvYZYpjbvR
https://sck.io/u/j3hlxrGg