BLITAR, KOMPAS.TV Rokhani, hanya bisa tertunduk malu saat diringkus oleh unit PPA Satreskrim Polres Blitar. Pria yang bekerja sebagai petugas penyedia internet atau wifi ini, ditangkap setelah melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Di hadapan Polisi, pelaku mengaku telah melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak yang berbeda. Dalam aksinya pelaku, selalu mengiming-imingi para korban, dengan password wifi gratis serta uang 15 ribu Rupiah.
Sebelum beraksi, pelaku juga terlebih dahulu memantau situasi rumah para korban. Pelaku sengaja memanfaatkan momen orang tua korban yang bekerja untuk melakukan aksi pencabulan.
Unit PPA Polres Blitar pun kini masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus tersebut. Hal itu dilakukan karena diduga korban dari kejahatan seksual yang dilakukan oleh pelaku, lebih dari 2 orang.
Kini pelaku telah mendekam di Rutan Mapolres Blitar. Pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#blitar #kriminal #pencabulan #anak #beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/415776/iming-imingi-wifi-gratis-dan-uang-15-ribu-seorang-pria-cabuli-2-anak-di-bawah-umur