JAKARTA, KOMPAS.TV Setelah memberikan kesaksiannya dalam persidangan kasus penganiayaan David Ozora yang melibatkan Mario Dandy dan Shane Lukas, Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa, menjelaskan perhitungan restitusi Rp120 miliar.
"LPSK sadar bahwa penderitaan ini sesungguhnya tidak dapat dinilai dengan uang," ujar Tenaga Ahli Penilai Restitusi LPSK, Abdanev Jopa pada Selasa, (20/6/2023).
Abdanev menjelaskan bahwa restitusi sebesar Rp120,38 miliar yang diajukan oleh LPSK terdiri dari tiga komponen biaya.
Komponen pertama adalah kehilangan harta kekayaan untuk transportasi dan konsumsi selama merawat David, senilai Rp18,16 juta.
Komponen kedua adalah penggantian biaya perawatan medis atau psikologis sebesar Rp2,18 miliar.
Dan yang ketiga adalah komponen penderitaan yang totalnya Rp118,1 miliar.
Baca Juga Hakim Alimin Minta LPSK Jelaskan soal Kenaikkan Restitusi David Ozora jadi Rp120 Milyar di https://www.kompas.tv/video/418252/hakim-alimin-minta-lpsk-jelaskan-soal-kenaikkan-restitusi-david-ozora-jadi-rp120-milyar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/418437/full-penjelasan-lpsk-soal-restitusi-david-rp120-miliar-usai-kesaksian-di-sidang-mario-cs