Mario Dandy Cs Dituntut Bayar Restitusi Rp120 Miliar ke David Ozora

KompasTV 2023-08-15

Views 2

JAKARTA, KOMPASTV - Selain dituntut penjara 12 tahun, Mario Dandy juga dituntut bayar biaya restitusi atau ganti rugi.

Hal tersebut turut dibacakan jaksa penuntut umum dalam surat tuntutan.

"Membebankan terdakwa Mario Dandy, saksi Shane Lukas, dan anak AGH masing-masing dalam berkas perkara terpisah bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan kerugian untuk membayar restitusi pada anak korban sebesar Rp120.388.911.030," ucap jaksa.

Jika jumlah tersebut tak mampu dibayarkan, jaksa meminta hakim mengganti dengan penjara selama 7 tahun.

Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat pada David Ozora.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8).

Mario Dandy terbukti terlibat dan melakukan penganiayaan berat pada David Ozora.

Sebelumnya, Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Video Editor: Lisa Nurjannah

Baca Juga Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora di https://www.kompas.tv/video/434900/mario-dandy-dituntut-12-tahun-penjara-di-kasus-penganiayaan-david-ozora



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/434940/mario-dandy-cs-dituntut-bayar-restitusi-rp120-miliar-ke-david-ozora

Share This Video


Download

  
Report form