JAKARTA, KOMPAS.TV - Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, Presiden Joko Widodo tidak akan melaporkan delik aduan atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap presiden yang dilakukan akademisi Rocky Gerung.
Meski Presiden Jokowi tidak akan melaporkan Rocky Gerung atas dugaan ujaran kebencian, Mahfud meminta agar proses hukum yang saat ini berjalan dapat dihormati semua pihak.
Meski demikian, Mahfud menambahkan dirinya belum mengetahui detail laporan mana yang kini telah diproses.
Rocky Gerung dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2023 atas kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Presiden Joko Widodo.
Sidang perdana gugatan perdata ini dilayangkn penggugat atas nama David Tobing. Gugatan menyertakan pasal 13-65 kitab Undang-Undang hukum perdata yakni perbuatan melawan hukum.
Baca Juga Mahfud MD Terima Laporan Kronologi Oknum TNI AD Geruduk Mapolres Medan di https://www.kompas.tv/video/433007/mahfud-md-terima-laporan-kronologi-oknum-tni-ad-geruduk-mapolres-medan
#mahfudmd #rockygerung #jokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/433112/mahfud-md-sebut-jokowi-tak-akan-laporkan-rocky-gerung-atas-dugaan-ujaran-kebencian