KOMPAS.TV - Terdakwa Susanto, pria asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai seorang dokter telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (13/9) kemarin.
Jaksa Kejari Tanjung Perak Surabaya membacakan surat dakwaan, dan menyebut Susanto sebagai dokter gadungan, serta telah menipu Klinik PT Pelindo Husada Citra (PHC), Surabaya.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Susanto melamar menggunakan identitas orang lain, usai melihat lowongan kerja sebagai Dokter RS PHC pada tahun 2020 lalu.
Terdakwa langsung mengganti foto wajah dan memalsukan tanda tangan dari korbannya, yang bernama Dokter Anggi Yurikno.
Terdakwa sempat menikmati profesinya sebagai dokter di RS PHC Surabaya selama 2 tahun.
Namun, penyamaran Susanto harus berakhir saat aksinya terbongkar oleh pegawai RS PHC Surabaya saat melakukan operasi caesar.
Susanto pun tak dapat berkilah ketika identitas aslinya terbongkar.
Baca Juga Kesaksian Dokter Anggi Yurikho, Korban Pencurian Identitas Dokter Gadungan Susanto! di https://www.kompas.tv/video/443550/kesaksian-dokter-anggi-yurikho-korban-pencurian-identitas-dokter-gadungan-susanto
#rsphc #doktergadungan #dokterpalsu
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/444076/tak-kapok-dipenjara-karena-penipuan-begini-kronologi-aksi-dokter-gadungan-susanto