JAKARTA, KOMPAS.TV - Unit Reskrim Polsek Metro Tambora menggrebek sebuah ruko empat lantai yang dijadikan tempat produksi sekaligus penjualan minuman keras ilegal jenis ciu.
Dalam penggerebekan, polisi menangkap 1 orang yang diduga orang yang memproduksi sekaligus menjual miras.
Pelaku mengaku ruko yang dijadikan tempat produksi minuman keras sudah beroperasi kurang lebih 6-7 bulan
Untuk mengelabui petugas, tiga lantai dijadikan tempat usaha konveksi sementara lantai empat dijadikan tempat produksi miras.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita ratusan drum, ribuan botol dan bahan baku miras sebagai barang bukti.
Menurut keterangan dari Kapolsek Metro Tambora, Kompol Putra Pratama produksi minuman keras diketahui berkat laporan dari warga sekitar.
Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Atas perbuatannya, kini pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara, sementara 1 pelaku lainnya dalam pengejaran.
Baca Juga Gadis Usia 20 Tahun di Serang Dicekoki Minuman Keras dan Diperkosa, Polisi Tangkap Pelaku! di https://www.kompas.tv/video/443412/gadis-usia-20-tahun-di-serang-dicekoki-minuman-keras-dan-diperkosa-polisi-tangkap-pelaku
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/445135/polisi-gerebek-ruko-produksi-miras-berkedok-usaha-konveksi-ratusan-drum-disita