JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak secara keseluruhan permohonan judicial review UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada Senin (2/10/2023).
"Amar putusan, mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman. Anwar mengatakan dalam putusan a quo terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari 4 orang hakim konstitusi yaitu Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Baca Juga MK Resmi Tolak Gugatan Serikat Pekerja Soal Perppu Ciptaker, 4 Hakim Berbeda Pendapat! di https://www.kompas.tv/video/448566/mk-resmi-tolak-gugatan-serikat-pekerja-soal-perppu-ciptaker-4-hakim-berbeda-pendapat
#mk #omnibuslaw #uuciptakerja
Produser: Ikbal Maulana
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/449273/tok-mk-tolak-gugatan-uji-formil-uu-cipta-kerja