Tiga terdakwa pembunuhan berantai gerombolan Wowon Cs divonis penjara seumur hidup di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu(1/11).
Ketiga terdakwa yang divonis seumur hidup yaitu Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin. Majelis Hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum dan kuasa hukum terdakwa untuk mempertimbangkan banding atas vonis tersebut.