JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan BPK Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan Menara BTS 4G Kominfo yang sebelumnya juga menjerat mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Kejaksaan Agung menyebut, uang Rp40 miliar diterima Achsanul dari terdakwa Irwan Hermawan, melalui Windi Purnama, dan Sadikin Rusli, di sebuah hotel di Jakarta, pada Juli 2022.
Baca Juga Respon BPK Usai Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS dan Terima Uang Rp40 Miliar di https://www.kompas.tv/video/457921/respon-bpk-usai-achsanul-qosasi-tersangka-korupsi-bts-dan-terima-uang-rp40-miliar
Kejaksaan Agung masih mendalami aliran uang itu.
Achsanul dijerat pasal dugaan gratifikasi.
Terkait penetapan dan penahanan Achsanul Qosasi sebagai tersangka kasus proyek penyediaan BTS 4G Kominfo, BPK menghormati proses penegakan hukum, yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/457975/anggota-bpk-achsanul-qosasi-tersangka-korupsi-bts-4g-segini-harta-kekayaan-nya