RIAU, KOMPAS.TV - Empat anak laki-laki yang masih di bawah umur menjadi korban pencabulan oleh 4 tersangka di Pekanbaru, Riau. Mirisnya tiga dari 4 tersangka juga masih di bawah umur.
Satu pelaku saat ini telah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Riau. Sedangkan untuk 3 pelaku yang masih di bawah umur polisi masih berkoordinasi dengan balai pemasyarakatan dan komisi perlindungan anak.
Hingga kini polisi masih terus melakukan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 ayat 4 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga Polisi Tangkap Dukun Cabul di Cilacap, Pelaku Ancam Buat Gila Korbannya di https://www.kompas.tv/video/459058/polisi-tangkap-dukun-cabul-di-cilacap-pelaku-ancam-buat-gila-korbannya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/459451/tersangka-pencabulan-4-anak-laki-laki-di-riau-ternyata-juga-masih-di-bawah-umur