KOMPAS.TV - Dalam Progam Sapa Indonesia Malam pada 6 Februari lalu, Mantan Dirjen Otonomi Daerah, Djohermansyah Djohan mengkritisi perpanjangan masa jabatan kepala desa. Revisi UU Desa ini berpotensi menyuburkan 'raja-raja kecil' jika dilakukan tanpa pengawasan dari kecamatan atau kabupaten setempat.
Badan Legislatif DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU), tentang Desa.
Keputusan tersebut menuai polemik di masyarakat mengenai masa jabatan kepala desa bertambah menjadi 8 tahun dan dua periode, menurut masyarakat Kepala Desa berpotensi melakukan korupsi.
Baca Juga NIlai Ada Unsur Politis, ICW Pertanyakan Urgensi Perpanjangan Masa Jabatan Kades di https://www.kompas.tv/video/483683/nilai-ada-unsur-politis-icw-pertanyakan-urgensi-perpanjangan-masa-jabatan-kades
#kades #ruudesa #polemik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/483695/jabatan-kades-di-ruu-desa-diperpanjang-berpotensi-diselewengkan-dan-dikorupsi