Mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan menjelaskan uang yang selama ini diduga sebagai uang gratifikasi merupakan uang gajinya selama bekerja sebagai konsultan di Tamarind Energy. Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) PT Pertamina di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (20/5).
Saksikan selengkapnya dalam video berikut.