KOMPAS.TV - Baru bebas tiga bulan, dalam kasus peredaran obat terlarang, anak Pedangdut Lilis Karlina, RDI, kembali terjerat kasus narkoba lagi, ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Saat ini Satres Narkoba Polres Purwakarta masih melakukan penyelidikan mendalam, dan berkoordinasi dengan pihak Bapas Bandung, karena RDI masih anak-anak.
RDI dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Semarang, Diduga Dipicu Percikan Api dari Sepeda Motor di https://www.kompas.tv/video/517026/kebakaran-hanguskan-rumah-warga-di-semarang-diduga-dipicu-percikan-api-dari-sepeda-motor
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/517027/baru-bebas-3-bulan-anak-artis-lilis-karlina-kembali-terjerat-kasus-narkoba