Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan tiga perkara sekaligus, yaitu Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024, 71/PUU-XXII/2024, dan 72/PUU-XXII/2024 pada Jumat, 12 Juli 2024.
Para pemohon mempersoalkan persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU PILKADA) yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
---------------------------------------------------------------------
Follow:
IG: @genmuslim.id
X: @genmuslim212
Telegram: GENMUSLIMNEWS
Fanpage Facebook: Genmuslim.id
Website: www.genmuslim.id
YouTube: GENMUSLIM INDONESIA