Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan tiga perkara sekaligus yaitu Perkara Nomor 88/PU-XXII/2024, 89/PU-XXII/2024, dan 90/PU-XXII/2024 pada Senin (29/7/2024).
Para Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena mempersoalkan kapan batas usia minimum setiap calon terhitung.