Mahkamah Konstitusi Kembali Gelar Sidang Mengenai Syarat Batas Usia Minimum Calon Kepala Daerah

wonosobozonetv 2024-08-04

Views 2

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan tiga perkara sekaligus yaitu Perkara Nomor 88/PU-XXII/2024, 89/PU-XXII/2024, dan 90/PU-XXII/2024 pada Senin (29/7/2024).

Para Pemohon menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) karena mempersoalkan kapan batas usia minimum setiap calon terhitung.

Share This Video


Download

  
Report form