LAMPUNG, KOMPAS.TV - Endang seorang dukun palsu warga Cilegon Banten diringkus Ditreskrimum Polda Lampung. Tersangka dilaporkan oleh korban seorang wanita yang mengaku diperas uang hingga 80 juta rupiah.
Baca Juga Aksi Jambret Ponsel Terekam CCTV, Pelaku Sasar Siswa SMA di https://www.kompas.tv/regional/532669/aksi-jambret-ponsel-terekam-cctv-pelaku-sasar-siswa-sma
Modus tersangka memperdaya korban dengan mengaku bisa mengobati sakit guna guna dari jarak jauh. Melalui panggilan video tersangka meminta korban untuk melepas pakaianya dengan dalih sebagai proses pengobatan.
Selanjutnya tersangka meminta korban mengirimkan uang senilai 60 juta rupiah. Tak berhenti disitu, tersangka kembali meminta uang dengan alasan ritual pengobatan.
Korban yang merasa keberatan justru tidak bisa berbuat apa-apa, sebab pelaku mengancam akan menyebar foto asusila dari hasil rekaman layar saat keduanya melakukan panggilan video dan uang senilai 20 juta rupiah pun kembali dikirimkan.
Korban memberanikan diri melapor ke polisi setelah tersangka mencoba kembali meminta dikirimkan uang.
Dari aksinya sebagai dukun palsu, tersangka berhasil meraup keuntungan senilai 80 juta rupiah.
Kini guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka pun harus mendekam di sel tahanan Polda Lampung dan dijerat pasal UU ITE dan UU Pornografi dengan ancaman maksimal kurungan penjara selama 6 tahun.
#dukun #palsu #cilegon
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/532933/modus-obati-wanita-dari-guna-guna-dukun-palsu-ditangkap