Soal Anggaran Mobil Dinas Pejabat, Kemenkeu: Sesuai Harga Pasar

KompasTV 2025-06-03

Views 2

JAKARTA, KOMPAS.TV - Soal anggaran biaya pengadaan kendaraan dinas yang meningkat dibanding tahun sebelumnya,

Kemenkeu menyatakan standar biaya pengadaan berdasarkan harga rata-rata atau harga riil di pasar.

Ada beberapa biaya dinas yang diatur dalam Permenkeu, antara lain soal biaya sewa kendaraan operasional.

Dalam aturan itu ditetapkan, untuk pejabat eselon satu, biayanya ditetapkan Rp18,72 juta per bulan.
Pejabat eselon dua ditetapkan berdasar wilayah. Untuk Aceh misalnya, Rp18,72 juta. DKI Jakarta, Rp13,25 juta. Dan Jateng di angka Rp14,67 juta.

Baca Juga Pemerintah Teken Anggaran Baru Fasilitas Pejabat, Kemenkeu: Sesuai Kebijakan Efisiensi di https://www.kompas.tv/nasional/597440/pemerintah-teken-anggaran-baru-fasilitas-pejabat-kemenkeu-sesuai-kebijakan-efisiensi

#mobil #pejabat #kemenkeu #anggaran

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/597455/soal-anggaran-mobil-dinas-pejabat-kemenkeu-sesuai-harga-pasar

Share This Video


Download

  
Report form