JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah mendalami potensi pelanggaran pidana dari 4 perusahaan tambang di Raja Ampat, yang izin usahanya dicabut.
Menteri Lingkungan Hidup bilang, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan adanya perbaikan tata kelola tambang di Tanah Air.
Keempat perusahaan itu berpotensi mendapat sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup atau bahkan gugatan pidana.
"Ya, kita sedang melakukan pendalaman pengawasan, jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Dari pengawasan itu, kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut'', ujar Menteri LH.
Baca Juga Mahasiswa Papua di Manado Gelar Unjuk Rasa Tolak Tambang Nikel Raja Ampat di https://www.kompas.tv/regional/598830/mahasiswa-papua-di-manado-gelar-unjuk-rasa-tolak-tambang-nikel-raja-ampat
#rajaampat #tambangnikel #menterilh
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/598831/4-izin-perusahaan-tambang-di-raja-ampat-dicabut-pemerintah-akan-usut-potensi-pidana