4 Izin Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dicabut, Pemerintah akan Usut Potensi Pidana

KompasTV 2025-06-11

Views 46

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah tengah mendalami potensi pelanggaran pidana dari 4 perusahaan tambang di Raja Ampat, yang izin usahanya dicabut.

Menteri Lingkungan Hidup bilang, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan adanya perbaikan tata kelola tambang di Tanah Air.

Keempat perusahaan itu berpotensi mendapat sanksi administrasi, sengketa lingkungan hidup atau bahkan gugatan pidana.

"Ya, kita sedang melakukan pendalaman pengawasan, jadi tim kami segera berangkat untuk menyikapi pencabutan yang dilakukan oleh pemerintah. Dari pengawasan itu, kita akan menentukan langkah-langkah lebih lanjut'', ujar Menteri LH.

Baca Juga Mahasiswa Papua di Manado Gelar Unjuk Rasa Tolak Tambang Nikel Raja Ampat di https://www.kompas.tv/regional/598830/mahasiswa-papua-di-manado-gelar-unjuk-rasa-tolak-tambang-nikel-raja-ampat

#rajaampat #tambangnikel #menterilh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/598831/4-izin-perusahaan-tambang-di-raja-ampat-dicabut-pemerintah-akan-usut-potensi-pidana

Share This Video


Download

  
Report form