PN Surakarta Kabulkan Eksepsi, Sidang Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dihentikan | KOMPAS MALAM

KompasTV 2025-07-10

Views 599

JAWA TENGAH, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta, Jawa Tengah, mengabulkan eksepsi para tergugat, termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo dalam sidang gugatan dugaan ijazah palsu.

Atas putusan ini, persidangan kasus tersebut dihentikan dan dinyatakan selesai. Hal itu terungkap dalam putusan sela yang diunggah oleh majelis hakim PN Surakarta, Kamis (10/7) siang.

Menurut kuasa hukum Jokowi, Y.B. Irpan, majelis hakim mengabulkan eksepsi terutama terkait kompetensi absolut dari para tergugat, yakni Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM.

Dengan demikian, PN Surakarta tidak dapat melanjutkan sidang gugatan ijazah palsu, kecuali jika penggugat menempuh langkah banding.

#surakarta #jokowi #kpu

Baca Juga Polda Jabar Jadwalkan Pemeriksaan Selebgram Lisa Mariana soal Video Asusila di https://www.kompas.tv/nasional/604447/polda-jabar-jadwalkan-pemeriksaan-selebgram-lisa-mariana-soal-video-asusila

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/604448/pn-surakarta-kabulkan-eksepsi-sidang-dugaan-ijazah-palsu-jokowi-dihentikan-kompas-malam

Share This Video


Download

  
Report form