JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tersangka dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji sejumlah pasal yang membuat mereka berstatus sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut, yakni Roy Suryo, Rismon Sinipar, dan Tifauziah Tyasumma, menyebut ada enam pasal yang mereka uji ke Mahkamah Konstitusi.
Tiga tersangka kasus ijazah Jokowi menegaskan bahwa mereka tidak meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal yang menjadikan mereka sebagai tersangka. Namun, mereka meminta MK memberikan batasan yang tegas bahwa pasal-pasal tersebut tidak menyangkut urusan publik atau public affair.
Kuasa hukum menilai ketiga tersangka merupakan peneliti yang tengah melakukan penelitian terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Dua Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Jokowi | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/649856/dua-saksi-meringankan-roy-suryo-cs-diperiksa-terkait-kasus-ijazah-jokowi-sapa-malam
#roysuryo #doktertifa #ijazahjokowi #rismonsianipar
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/649860/roy-suryo-cs-jalani-sidang-perdana-di-mk-uji-6-pasal-yang-jadikannya-tersangka-sapa-malam