Panwaslu Kolaka, Sulawesi Tenggara menggandeng Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye.
Panwaslu Kolaka, Sulawesi Tenggara menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye.
Pelanggaran yang dilakukan adalah penempatan alat peraga, dan spesifikasi tidak sesuai persyaratan Panwaslu.
Sebelum ditertibkan, Panwaslu telah berkoordinasi dengan seluruh calon kepala derah yang ikut serta dalam Pilkada 2018. Panwaslu berharap, para calon kepala daerah bisa lebih tertib dalam menyiapkan alat peraga kampanyenya.