JAKARTA, KOMPAS.TV - Reynhard Sinaga, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan serangan seksual terhadap 48 pria Inggris.
Adapun rincian kasusnya yakni 136 kali tindak pemerkosaan, 8 kali melakukan usaha untuk melakukan pemerkosaan, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.
Kasus Reynhard Sinaga pun menjadi perkara pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris. Penilaian tersebut dinyatakan Kepala Unit Kejahatan Khusus, kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain saat memproses perkara Reynhard.
Menurut Mabs Hussain, ada kemungkinan korban pemerkosaan dan pelecehan seksual yang dilakukan Reynhard mencapai 190 orang dengan rentang waktu peristiwa sekitar 10 tahun.
Dikutip dari BBC Indonesia, Reynhard mengklaim kalau tindakannya didasarkan atas suka sama suka. Ia pun menolak tuduhan membius korban dan menyerang dalam keadaan tak sadar.
\"Posisi saudara Reynhard dalam kasus ini bahwa interaksi hubungan badan yang dilakukan itu dalam konteks suka sama suka,\" ujar Jaki Nurhasya, pejabat konsuler KBRI London, Inggris.
#ReynhardSinaga #PredatorSeks #WNIPemerkosa