KOMPAS.TV - Penyidik Bareskrim Polri melakukan reka ulang kasus raibnya nama Djoko Tjandra di Red Notice Interpol. Diduga dua jenderal polisi menerima suap untuk kasus ini.
Namun, tidak seperti biasanya reka ulang, di kasus Red Notice, polisi tak membuka proses reka ulang kepada publik.
Reka ulang yang berlangsung pada 27 Agustus 2020 kemarin berlangsung tertutup. Sehingga bagaimana sebetulnya nama Djoko Tjandra hilang dari Red Notice Interpol belum jelas betul.
Djoko Tjandra punya satu kasus lagi, yakni tersangka suap penerbitan fatwa bebas eksekusi. Yang ini terkait dengan tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Pinangki jauh-jauh hari sudah mengaku menerima ratusan ribu dolar AS untuk membantu mendapatkan fatwa dari Mahkamah Agung tersebut. Tetapi, kata Kapuspen Kejaksaan Agung, fatwa itu belum terbit.
Dua institusi, kepolisian dan Kejaksaan Agung, mesti lebih transparan ke publik dalam mengungkap kasus-kasus Djoko Tjandra yang melibatkan pejabat-pejabatnya.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.