JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa penerima suap pencabutan Red Notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Utomo, divonis 3 tahun 6 bulan penjara.
Vonis ini lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam persidangan, hakim membacakan sejumlah pertimbangan dan fakta hukum yang didapatkan dari 20 orang saksi.
Hakim menyebut, dakwaan jaksa sudah tepat yakni pasal terkait penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu bertentangan dengan kewajibannya.
Hakim juga menjabarkan penerimaan uang senilai 100.000 Dollar Amerika Serikat yang diberikan oleh Tommy Sunardi pada Prasetyo.
Selanjutnya, seusai mendengarkan putusan hakim memvonis 3 tahun 6 bulan penjara, Brigjen Prasetyo Utomo menyatakan menerima vonis yang dijatuhkan kepadanya. Namun pihak kuasa hukumnya menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Sementara itu, untuk kasus yang sama, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara. Napoleon juga dihukum denda senilai 100 juta rupiah.
Menanggapi atas vonis hakim yang dijatuhkan, Napoleon Bonaparte menyatakan banding.
Napoleon sebelumnya didakwa atas dugaan suap dari terpidana kasus hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra terkait pencabutan red notice.