JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Polda Metro Jaya juga menunggu kedatangan lima tersangka lain di kasus kerumunan Petamburan.
Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Penyidik masih menunggu kedatangan lima orang tersangka lainnya atas kasus pelanggan protokol kesehatan di Petamburan.
Polisi akan melakukan proses penangkapan jika ke lima tersangka tidak juga hadir untuk pemeriksaan.
Kuasa Hukum FPI menyebut pemeriksaan lima tersangka lainnya akan dilakukan setelah pemeriksaan Rizieq Shihab.
Kuasa Hukum memastikan lima orang tersangka itu juga akan memenuh panggilan polisi.
Namun pemeriksaan kali ini fokus untuk Rizieq Shihab.
Rizieq Shihab disangkakan melanggar pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan yang berbunyi, "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau pidana denda paling banyak 100 juta rupiah."
Khusus Rizieq Shihab dikenakan pasal lain, selain undang-undang kekarantinaan kesehatan, yakni pasal 160 KUHP yang berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak 4.500 rupiah.