KOMPAS.TV - Kasus dugaan penggunaan alat rapid tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, terungkap.
Hal ini membuat heboh masyarakat karena penggunaan alat rapid tes bekas sangat berbahaya, berpotensi menularkan virus corona atau Covid-19 dan penyakit lainnya.
Rapid Test Antigen merupakan salah satu metode tes yang digunakan untuk mendeteksi keberadaan virus corona, yang juga digunakan sebagai salah satu syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi publik atau pribadi.
Lantas, bagaimana cara memastikan alat rapid test antigen baru atau bekas?
Alat rapid test antigen terdiri dari dua bagian. Bagian cangkang adalah alat berwarna putih yang nantinya memunculkan garis I atau II.
Sedangkan dakron adalah alat yang dipakai untuk mengambil swab.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Utara dr Aris Yudhariansyah menjelaskan, masyarakat punya hak untuk mengetahui bahwa alat yang digunakan masih baru dan belum pernah dipakai.
Menurut Aris, alat rapid test yang baru dikemas dalam plastik disposable, yaitu plastik khusus sekali pakai yang baru dibuka apabila akan digunakan.
"Jadi kalau dalam kondisi terbuka, patut dicurigai kalau antigen itu bisa saja didaur ulang atau yang lain-lain," jelasnya seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (28/4/2021).
Selain itu, peserta tes perlu memerhatikan setiap alat yang digunakan sejak awal, dan harus memastikan keberadaan alat rapid test berada di lokasi yang bisa terlihat dengan jelas.
Melansir Kompas.com, Rabu (28/4/2021), Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, meminta seluruh petugas laboratorium mengkampanyekan dan menjelaskan kepada masyarakat terkait pemakaian rapid test antigen.
"Sekarang kita minta petugas laboratorium itu mendemokan 'Pak ini kita mau ambil sesuatu dari hidung Bapak, ini masih dalam bungkusan ya asli, saya buka, nah begitu,' harus menujukkan itu, kalau sudah disembunyikan atau tidak seperti itu susah," ujar Pandu.(*)
Grafis: Joshua Victor