Penetapan jadwal Pemilu Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah 2024 hendaknya dilakukan hati-hati. Berbagai aspek perlu menjadi pertimbangan serius para pengambil keputusan.
Tim dari Komisi II DPR RI dan KPU dikabarkan telah menetapkan jadwal Pemilu Presiden dilakukan Rabu 28 Februari 2024 dan Pilkada Serentak pada Rabu 27 November 2024. Untuk itulah tahapan Pemilu akan dimulai Maret 2021.
Kompleksitas persoalan jadwal Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak terjadi karena batal direvisinya UU Pilkada dan UU Pemilu.
DPR dan KPU perlu mempertimbangkan bahwa hari Rabu 28 Februari 2024 bertepatan dengan hari raya Galungan.
Sangat tidak mungkin menggelar Pilkada bersamaan dengan hari raya keagamaan, karena itulah semangat untuk mengubah kembali jadwal Pemilu Presiden haruslah diapresiasi.
Sejumlah hal harus dipertimbangkan dalam penetapan tahapan Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak pada tahun 2024.
Kompleksitas persoalan Pemilu, mulai dari waktu, teknis pelaksanaan, dan sumber daya manusia, harus jadi perhatian utama.
Pengalaman Pemilu 2019, dimana banyak petugas KPPS yang meninggal dunia, patut menjadi pertimbangan.
Para pengambil keputusan hendaknya betul-betul mempertimbangkan keberlangsungan Pemerintah dan kesiapan pelaksanaan Pemilu dan bukan hanya bagaimana meraih kekuasaaan pada tahun 2024, dan masa bodoh dengan kualitas dari Pemilu itu sendiri.