JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirlantas Polda Metro Jaya memberlakukan sistem tilang ganjil-genap di 13 titik yang tersebar di wilayah Jakarta.
Akan ada 2 cara penindakan tilang bagi pelanggar ganjil-genap yang diberlakukan dari Senin hingga Jumat.
10 titik pelaksanaan ganjil-genap ditambah dari sebelumnya hanya diberlakukan di 3 titik yakni Jl. Sudirman, Jl. MH Thamrin, dan Jl. Rasuna Said.
Penambahan 10 titik ganjil-genap di wilayah Jakarta telah disosialisasikan selama 3 hari sejak 25 Oktober 2021 lalu.
Mulai hari ini penindakan tilang diberikan bagi pelanggar ganjil-genap di 13 titik tersebut.
Pelaksanaan ganjil-genap dibagi menjadi 2 waktu yang berbeda yakni pada pukul 6-10 pagi dan pukul 4-8 malam yang berlaku dari Senin hingga Jumat.
Di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan sanksi tilang bagi pengendara yang melintas dengan nomor kendaraan tidak sesuai tanggal diberlakukan hari ini.
Pagi tadi, sebanyak 30 mobil yang melintas tidak sesuai tanggal genap di tilang.
Meski sudah disosialisasikan sebagian besar pengendara berdalih tidak mengetahui aturan ini.
Baca Juga Ingat, Mulai 28 Oktober 2021 Sanksi Tilang Ganjil Genap Diberlakukan, Catat Lokasinya di https://www.kompas.tv/article/225987/ingat-mulai-28-oktober-2021-sanksi-tilang-ganjil-genap-diberlakukan-catat-lokasinya
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/226392/30-mobil-kena-tilang-karena-langgar-aturan-ganjil-genap