KOMPAS.TV - Pemerintah memutuskan membatasi pergerakan masyarakat di masa Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dengan menerapkan PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini sebagai langkah antisipasi kenaikan kasus covid-19.
Kebijakan ini berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sementara Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat tidak menganggap pemerintah seenaknya mengubah aturan.
Menurutnya, perubahan kebijakan ini harus dilakukan demi menangani pandemi covid-19 yang juga terus berubah-ubah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menyebut ada sejumlah strategi terkait kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat ini, salah satunya melarang cuti bagi ASN, TNI Polri dan karyawan BUMN maupun swasta selama libur akhir tahun.
Baca Juga PPKM Level 3 di Libur Nataru, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin, Tes Swab, hingga Pengecekan Ketat di https://www.kompas.tv/article/233804/ppkm-level-3-di-libur-nataru-pelaku-perjalanan-wajib-vaksin-tes-swab-hingga-pengecekan-ketat
Kemenpan RB menegaskan PNS yang melanggar aturan ini akan menerima sanksi mulai dari pemotongan tunjangan kerja hingga pemecatan.
"Kalau misalnya melanggar pakai pelanggaran disiplin tergantung levelnya. Masih sama, kalau untuk pelanggaran kita punya aturan tentang penegakan disiplinnya." Kata Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan, Kemenpan RB, Mohammad Averrounce, seperti dikutip dari detik.com.
Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Hermawan Saputra meminta pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kembali upaya 3M, khususnya menjaga jarak yang mulai diabaikan masyarakat untuk mengegah peningkatan kasus setelah libur panjang,
Pemerintah terus berusaha menekan penyebaran virus corona, sementara masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan ketat, agar kasus covid tidak bertambah pasca libur panjang.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234001/ppkm-level-3-libur-natal-dan-tahun-baru-dpr-masyarakat-harus-dilibatkan-dalam-aturan-ini