DENPASAR, KOMPAS.TV - Penghujung tahun sudah dekat. Meski belum libur panjang, sejumlah tempat wisata rupanya kini mulai penuh pengunjung.
Salah satu yang ramai dikunjungi warga adalah Pantai Sanur Kota Denpasar, Bali.
Meski telah buka, sejumlah persyaratan tentu harus dipenuhi saat ingin masuk ke kawasan wisata ini.
Selain wajib memindai barcode peduli lindungi, pengunjung juga harus patuh protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Pemerintah pun rencananya akan menerapkan PPKM level 3 mulai 24 Desember 2021 hingga 2 januari 2022.
Penerapannya merata di seluruh tanah air, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun level 2.
Beberapa aturan dalam PPKM level 3 ini antara lain, dilarang melakukan kegiatan yang mengumpulkan kerumuman, warga dilarang pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, dan dilarang bepergian selama natal dan tahun baru.
Pemerintah Daerah pun diminta untuk menutup semua fasilitas umum seperti Alun-Alun dan lapangan terbuka.
Untuk syarat perjalanan juga diperketat baik perjalanan dengan kendaraan pribadi atau tranportasi umum.
Baca Juga Berlaku 24 Desember 2021, Ini Aturan Perjalanan Selama PPKM Level 3 Libur Nataru di https://www.kompas.tv/article/234279/berlaku-24-desember-2021-ini-aturan-perjalanan-selama-ppkm-level-3-libur-nataru
Bagi ASN, TNI, Polri, dan karyawan BUMN dilarang mengambil cuti natal dan tahun baru saat PPKM level 3.
Selama PPKM level 3 nanti, kapasitas tempat ibadah pun dibatasi maskimal 50%.
Pembatasan kapasistas maksimal 50% juga berlaku untuk pengunjung bioskop, tempat makan, dan pusat perbelanjaan dengan batas jam operasional sampai pukul 9 malam.
Penerapan PPKM level 3 dinilai sebagai upaya untuk meminimalkan mobilitas masyarakat saat libur natal dan tahun baru.
Mengingat tahun-tahun sebelumnya, libur natal dan tahun baru terjadi pergerakan warga baik berwisata ataupun mudik dan kerumunan yang cukup besar yang dapat menjadi pemicu naiknya angka kasus covid-19.
Baca Juga Angka Kasus Covid-19 Global Naik Signifikan, Indonesia Harus Waspada! di https://www.kompas.tv/article/234392/angka-kasus-covid-19-global-naik-signifikan-indonesia-harus-waspada
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/234517/tempat-wisata-ramai-pengunjung-pemerintah-berlakukan-ppkm-level-3-jelang-natal-dan-tahun-baru