Sidang Perdana, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara

medcom.id 2021-12-10

Views 668

Selebgram Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida Khaerunisa menjalani sidang perdana kasus pelanggaran karantina kesehatan di Pengadilan Negeri Tangerang. Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan dan divonis 4 bulan penjara.



Dalam persidangan, Rachel mengaku setibanya di Wisma Atlet Pademangan dirinya tidak melakukan karantina melainkan langsung pulang ke rumahnya. Ia mengaku membayar 40 juta untuk bisa kabur dan tidak menjalani karantina. Sementara itu, alasan rachel tidak melakukan karantina karena merasa tidak nyaman. 



Sebelumnya, rachel venya dan dua orang tersebut kabur dari proses karantina usai melakukan perjalanan dari luar negeri pada Oktober lalu.



Hai, Sobat Medcom.id! Kalau kamu punya video peristiwa menarik bisa mengirimkannya ke [email protected].
Sidang Perdana, Rachel Vennya Divonis 4 Bulan Penjara

Share This Video


Download

  
Report form