KOMPAS.TV - Jadi tersangka kasus pornografi, Dea Onlyfans tiba di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (28/3/2022) siang, namun ia tak ditahan.
Polisi hanya mewajibkan kreator konten dewasa ini untuk melapor 2 kali seminggu, sampai waktu yang ditentukan pihak kepolisian.
Polisi tak menahan Dea karena tersangka kasus konten pornografi ini masih berstatus mahasiswa.
Ia jadi tersangka karena konten dewasa berupa foto dan video yang ia unggah ke media sosial berbayar Onlyfans, dan dipastikan melanggar Undang-Undang Pornografi.
Baca Juga Mangkir Saat Dipanggil, Polisi: Fakarich Bisa Dipanggil Paksa Jika Mangkir di Panggilan Kedua di https://www.kompas.tv/article/274912/mangkir-saat-dipanggil-polisi-fakarich-bisa-dipanggil-paksa-jika-mangkir-di-panggilan-kedua
Dea juga terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Dea mengakui telah menyebarkan sejumlah gambar intim dan pribadinya di aplikasi Onlyfans dan akun media sosialnya sejak tahun 2020.
Lewat sebuah wawancara, Dea juga mengaku mendapatkan uang dari aktivitas tersebut.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274916/dea-onlyfans-tak-ditahan-polisi-hanya-wajib-lapor-2-kali-seminggu-sampai-waktu-yang-ditentukan