Kasus Pelecehan, Dosen Unsri Divonis 6 Tahun Penjara

TempoVideo 2022-11-22

Views 745

TEMPO.CO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 6 tahun terhadap oknum dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi. Vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim Fatimah yang disaksikan oleh terdakwa Aditya Rol Azmi selaku dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri secara daring, Kamis, 14 April 2022

Subscribe: https://www.youtube.com/c/tempovideochannel

Official Website: https://www.tempo.co
Official Video Channel on Website: https://video.tempo.co
Facebook: https://www.facebook.com/TempoMedia
Instagram:https://www.instagram.com/tempodotco/
Twitter: https://twitter.com/tempodotco

Share This Video


Download

  
Report form