JAKARTA, KOMPAS.TV - Menjadi penguak fakta di persidangan nyatanya tak cukup untuk Richard Eliezer mendapatkan keringan hukuman.
Richard Eliezer yang hanya mengikuti perintah sang Jenderal Bintang Dua dituntut hukuman penjara 12 tahun.
Apakah ini sudah adil? Jaksa menyebut ada beberapa hal yang memberatkan Eliezer di antaranya:
Pertama, ia merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Kedua, dirinya menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.
Dan yang ketiga, menimbulkan kegaduhan dan keresahan yang meluas di masyarakat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer sudah sesuai dengan aturan.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sudah sesuai fakta di persidangan, bahkan dianggap lebih ringan dari Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup.
Permintaan maaf Eliezer kepada keluarga Yosua dan janji berkata jujur di persidangan seolah tak menjadi pertimbangan.
Atas tuntutan ini, Eliezer tak tinggal diam; melalui penasihat hukum, ia akan membela diri.
Pekan depan, pledoi atau nota pembelaan akan dibacakan oleh penasihat hukum Eliezer.
Diharapkan, keadilan akan di dapat dalam sidang vonis hakim nanti.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/370213/apa-faktor-yang-memberatkan-richard-eliezer-hingga-bisa-dituntut-12-tahun-penjara